![Ilustrasi: Dana BOS (Ist.) Ilustrasi: Dana BOS (Ist.)](/wp-content/uploads/2020/02/Dana-BOS-640x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 terkait petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa Dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik.
BACA JUGA:
- Inilah Kebijakan Terbaru Dana BOS 2022 untuk Jenjang Sekolah Dasar
- Dana BOS 2020 Cair, Waspadai 10 Modus Korupsi Ini
- Begini Aturan Lengkap Perubahan Rekening Dana BOS, Sekolah Tak Bisa Gonta-ganti Seenak Udelnya
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.
Nah, inilah komponen-komponen yang dapat dibiayai menggunakan BOS Reguler:
Penerimaan peserta didik baru
Kegiatan terkait penerimaan peserta didik baru, antara lain:
- Penggandaan formulir pendaftaran
- Penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
- Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru
- Kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan untuk anak dan orangtua
- Pendataan ulang peserta didik lama
- Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Pengembangan perpustakaan
Pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS reguler seperti:
- Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
- Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
- Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
- Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Beberapa kegiatan pembelajaran yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:
- Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
- Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
- Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
Untuk pelaksanaan ekstrakurikuler, komponen yang dapat dibiayai antara lain:
Leave a Reply