Begini Aturan Lengkap Perubahan Rekening Dana BOS, Sekolah Tak Bisa Gonta-ganti Seenak Udelnya

Dana BOS Sekolah Swasta
Dana BOS Sekolah Swasta (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Tim Pengembang BOS Salur, Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek, Ahmad Ulfi menjelaskan tahapan rekening untuk di Persesjen Kemendikbudristek 2021 terbagi menjadi 4.

Pertama ada pembukaan, ada penetapan, ada pengusulan dan ada perubahan. Terkait pembukaan rekening tertuang di Persesjen Nomor 19 Tahun 2021, ada pasal 3 yang menjelaskan pembukaan rekening satuan pendidikan pada satuan pendidikan dana BOS maupun PAUD dan kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pemda.

“Jadi pembukaan rekening ini baik negeri maupun swasta dilakukan oleh Pemda. Ini bukan sekolah lagi yang membuka rekening tetapi adalah pemda,” kata Ulfi.

BACA JUGA:

Berikutnya adalah penetapan yang terdapat di pasal 5. Rekening satuan pendidikan yang memenuhi kriteria harus diverifikasi dan divalidasi oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya. Untuk jenjang SD dan SMP itu divalidasi di kabupaten/kota. Setelah diverifikasi dan divalidasi maka dinas harus menetapkan dalam bentuk surat keputusan.

Selanjutnya adalah usulan perubahan rekening cabang pendidikan oleh dinas dan disampaikan pada rentang waktu bulan Juli sampai dengan bulan Agustus. Jadi perubahan itu hanya boleh terjadi pada bulan Juli dan Agustus dan tidak boleh di luar itu. Jadi pembuatan rekening dilakukan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangan.

“Walaupun dibuka oleh dinas pendidikan tetapi rekening tersebut milik satuan pendidikan. Spesimen pada rekening tersebut dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. Nah, dinas melakukan verifikasi dan validasi rekening satuan pendidikan. Jadi rekening hasil verifikasi oleh dinas diusulkan pada laman BOS salur yaitu bos.kemdikbud.co.id. Perubahan rekening dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun pada bulan Juli dan Agustus, jadi di luar itu tidak boleh,” ujarnya.

Dan yang terakhir adalah terkait format rekening yang benar. Format nama rekening itu sudah ada tertuang di dalam lampiran Persesjen Nomor 19 Tahun 2021. Jadi untuk format nomor rekening adalah NPSN dan ada spasinya. Berikutnya disambung dengan nama sekolah, contoh nama rekeningnya itu kalau di Persesjen adalah NPSN 12345678 dan nama sekolah.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*