JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi Nomor 9 Tahun 2022 tetang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali mulai 8 sampai dengan 14 Februari 2022.
Sudah pasti, Inmendagri ini juga memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri.
BACA JUGA:
- Jadi Pusat Covid-19 Omicron, Tangerang Raya Putuskan Stop PTM
- Gerak Cepat, DKI Jakarta Resmi PTM 50 Persen Maksimal 4 Jam Mulai Jumat Ini
- Gawat! Omicron Merajalela Hingga Riuh Stop PTM, Begini Cara Isolasi Mandiri yang Benar
Lantas seperti apa aturan PTM Terbatas tersebut? Berikut ini aturan lengkapnya:
Aturan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1 dan 2
1). Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari jumlah peserta didik 100%,
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
2). Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas,
- Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
3). Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas,
- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Aturan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 3
1). Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
- Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
2). Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Aturan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 4
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4 wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14 x 24 jam apabila terjadi:
- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
- Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5% atau lebih.
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5% atau lebih.
- Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5 x 24 jam.
- Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply