Begini Aturan Resmi PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 Hingga 4

Peserta didik jenjang SD perdana dilakukan di SPK PENABUR Kelapa Gading (PENABUR International Kelapa Gading) mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) perdana pada Jumat, 8 Oktober 2021
Peserta didik jenjang SD perdana dilakukan di SPK PENABUR Kelapa Gading (PENABUR International Kelapa Gading) mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) perdana pada Jumat, 8 Oktober 2021 (KalderaNews/Dok. Humas PENABUR)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi Nomor 9 Tahun 2022 tetang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali mulai 8 sampai dengan 14 Februari 2022.

Sudah pasti, Inmendagri ini juga memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri.

BACA JUGA:

Lantas seperti apa aturan PTM Terbatas tersebut? Berikut ini aturan lengkapnya:

Aturan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1 dan 2

1). Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • PTM setiap hari jumlah peserta didik 100%,
  • Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

2). Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas,
  • Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

3). Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas,
  • Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Aturan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 3

1). Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

  • PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
  • Lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

2). Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Aturan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 4

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4 wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14 x 24 jam apabila terjadi:

  • Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
  • Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5% atau lebih.
  • Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5% atau lebih.
  • Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5 x 24 jam.
  • Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*