Perguruan Tinggi Bisa Ganti Mahasiswa Penerima KIP Kuliah, Begini Aturan Lengkapnya

Penyerahan KIP Kuliah Merdeka di Auditorium Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor pada Jumat, 10 Desember 2021.
Penyerahan KIP Kuliah Merdeka di Auditorium Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor pada Jumat, 10 Desember 2021 (KalderaNews/Kemendikbudristek)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – KIP Kuliah yang dihentikan untuk mahasiswa tertentu, jika ingin dilanjutkan untuk mahasiswa pengganti, ternyata ada aturan yang ditaati karena perguruan tinggi tidak bisa seenaknya memberika KIP Kuliah Merdeka pada mahasiswa pengganti.

Diketahui, karena kasus khusus, KIP Kuliah mahasiswa bisa dihentikan. Selain alasan cuti akademik karena sengaja bukan sakit, pembatalan penerima KIP Kuliah juga diterapkan bila mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia.

BACA JUGA:

Selain itu, berlaku juga untuk mahasiswa yang tidak melanjutkan kuliah atau pindah peguruan tingi melalui semua jalur, tidak diketahui keberadaannya, menolak menerima KIP Kuliah, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran KIP Kuliah.

Untuk pembatalan atau penghentian bantuan KIP Kuliah, perguruan tinggi yang bersangkutan bisa mengusulkan pengganti mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan syarat :




1 Comment

  1. Izin bertanya, apakah mahasiswa “pengganti” KIP-k sudah tidak bisa menerima beasiswa KIP-k (tidak dicairkan dana KIP) di tahun 2023 ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*