![Jumeri Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri, S.TP., M.Si](/wp-content/uploads/2021/05/Jumeri-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri, S.TP., M.Si menegaskan semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas dan Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
“Secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau. Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81% dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72% atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” kata Jumeri di Jakarta pada Senin, 3 Januari 2022.
BACA JUGA:
- PTM Terbatas di Jakarta Bisa 100 Persen, Begini Aturan Lengkapnya
- Simak, Inilah Panduan Lengkap PTM Terbatas pada Semester Genap, Mulai Januari 2022
- Inilah Hal-hal Baru yang Diatur dalam SKB Empat Menteri Terbaru Terkait PTM Terbatas
Ia juga menjelaskan saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk ke dalam level dua dan level-1.
Di Pulau Jawa dan Bali terdapat 31% sudah di zona level 1, kemudian 59% level 2 dan 10% level 3. Di Sumatera sebanyak 62% ada di zona hijau, 35% kuning dan 4% di level tiga. Sulawesi 42% itu berada di level 1, 46% di zona level 2, dan 12% di level 3. Sementara itu di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua didominasi berada di level 2.
Leave a Reply