JAKARTA, KalderaNews.com – Mengantisipasi melonjaknya gelombang kasus varian Omicron, pemerintah melakukan penyesuaian aturan mobilitas luar negeri, menggencarkan program Vaksinasi Covid-19 primer termasuk program booster.
Pemerintah juga melakukan kemitraan dengan platform telemedicine serta rumah sakit rujukan untuk meningkatkan aksesibilitas kasus positif dengan pelayanan kesehatan yang berkualitas seperti jasa konsultasi medis dan pengiriman obat gratis bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia.
BACA JUGA:
- Inilah Tarif Resmi, Cara Cek Biaya dan Booking Hotel Karantina dari Luar Negeri Per Akhir 2021
- Biaya Hotel untuk Karantina dari Luar Negeri Tidak Murah, Siap-siap Rogoh Kocek Segini
- Berikut Aturan Terbaru bagi WNI dan WNA yang Mau Masuk ke Indonesia, Hindari Mafia!
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
Leave a Reply