Universitas Al-Azhar Kritisi Permendikbudristek Kekerasan Seksual

Sharing for Empowerment

Untuk itu menurut Suparji, filosofi dari terbentuknya permen ini dalam rangka menciptakan suatu perlindungan, mencegah dari segala bentuk kekerasan. Kemudian landasan sosiologisnya adalah karena meningkatnya kejadian kekerasan seksual serta landasan yuridisnya adalah beberapa regulasi, sehingga secara substansi permen ini meskipun tidak menyatakan kata-kata agama namun secara komprehensif telah memenuhi pendekatan agama, moral dan etika, dan juga bertujuan melindungi korban.

Adapun ketika ada pasal-pasal yang belum mengakomodir norma-norma agama dan etika dapat secara terpisah, ketika ada pelanggaran dijerat dengan peraturan dan atau undang-undang yang lebih khusus, misal UU Pornografi, UU ITE dan sejenisnya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*