Atas penghapusan daftar negara inilah kemudian pemerintah, kata Wiku, menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7×24 jam. Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Kendati sudah ada penyesuaian aturan mobilitas luar negeri, suasana di Bandara Internasional Soekarno Hatta di Cengkareng tetap masih lengang sebagaimana seperti terpantau langsung JS de Britto dari KalderaNews di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu, 16 Januari 2022:
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply