JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan agar semua perguruan tinggi di Indonesia, tanpa terkecuali segera membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).
“Target selanjutnya adalah pada tahun ini semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tegas Mas Menteri Nadiem.
BACA JUGA:
- Inilah Sederet Sanksi dalam Permendikbudristek PPKS, Cegah Kekerasan Seksual di Kampus!
- Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Inilah Salinan Resmi Permendikbudristeknya
- Mendikbudristek Janji Fokus Atasi Dosa Kekerasan Seksual
Menteri Nadiem mengaku telah mendengar, banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedahi isi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
Tak hanya sampai di situ, ada pula kampus yang sudah melakukan sosialisasi penerapan aturan ini.
“Bahkan sudah ada yang memulai pembentukan Satgas,” ujar Menteri Nadiem.
Menteri Nadiem ingin memastikan bahwa aturan ini mesti diimplementasikan secara kolaboratif, tidak hanya dengan orang-orang di lingkungan kampus saja. “Namun, dengan masyarakat umum bersama-sama memerangi kekerasan seksual,” imbuh Menteri Nadiem.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply