JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Untuk itu, siswa harus mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah terlebih dahulu. Informasi detil dapat dilihat pada website Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://puslapdik.kemdikbud.go.id.
BACA JUGA:
- Waktu SMA Tak Punya KIP, Pas Kuliah Dapat KIP Kuliah Merdeka, Begini Ceritanya
- Kepala PLPP Akui Selama ini Lamban dalam Sosialisasi KIP Kuliah
- Penerima KIP Kuliah Merdeka Terbanyak 2021 (94 Persen) Adalah Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta
Satu hal yang perlu diperhatikan para mahasiswa penerima KIP Kuliah yakni soal cuti akademik. Mahasiswa penerima bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diperbolehkan cuti akademik hanya bila mengalami sakit yang membuat dirinya tidak memungkinkannya untuk menjalani perkuliahan, baik itu sakit psikis maupun fisik dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Alasan lain seperti menjaga orang tuanya yang sakit, bekerja, atau alasan lain tidak boleh bisa diterima. Kalau itu dilakukan, otomatis KIP kuliahnya dihentikan.
Selanjutnya, cuti akademik bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah hanya diperkenankan maksimal dua semester. Kendati diperkenankan, cuti akademik tersebut tidak menambah waktu pemberian bantuan KIP Kuliah, karena tetap maksimal delapan semester untuk jenjang S1 dan D4 dan enam semester untuk jenjang D3.
Selain alasan cuti akademik karena sengaja bukan sakit, pembatalan penerima KIP Kuliah juga diterapkan bila mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia, tidak melanjutkan kuliah atau pindah peguruan tingi melalui semua jalur, tidak diketahui keberadaannya, menolak menerima KIP Kuliah, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran KIP Kuliah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply