JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri, S.TP., M.Si menegaskan semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas dan Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
“Secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau. Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81% dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72% atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” kata Jumeri di Jakarta pada Senin, 3 Januari 2022.
BACA JUGA:
- PTM Terbatas di Jakarta Bisa 100 Persen, Begini Aturan Lengkapnya
- Simak, Inilah Panduan Lengkap PTM Terbatas pada Semester Genap, Mulai Januari 2022
- Inilah Hal-hal Baru yang Diatur dalam SKB Empat Menteri Terbaru Terkait PTM Terbatas
Ia juga menjelaskan saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk ke dalam level dua dan level-1.
Di Pulau Jawa dan Bali terdapat 31% sudah di zona level 1, kemudian 59% level 2 dan 10% level 3. Di Sumatera sebanyak 62% ada di zona hijau, 35% kuning dan 4% di level tiga. Sulawesi 42% itu berada di level 1, 46% di zona level 2, dan 12% di level 3. Sementara itu di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua didominasi berada di level 2.
Kemudian pengaturan PTM terbatas tahun 2022 yang selanjutnya adalah, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.
“Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19,” katanya
Satuan pendidikan juga harus menggunakan teknologi untuk pemantauan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi DAPODIK, EMIS dengan PeduliLindungi. Penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu, dan harus terintegrasi dengan aplikasi Bersatu Lawan Covid untuk pemantauan tingkat kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan juga harus melakukan evaluasi dan validasi PTM berdasarkan data daftar periksa, vaksin, kasus Covid 19 dan kepatuhan prokes. Dan yang terakhir surveilans epidemiologi bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas,” tegasnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply