![Nahdiana Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana](/wp-content/uploads/2021/09/Nahdiana-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Jakarta yang sudah PPKM Level 1 dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” tuturnya.
BACA JUGA:
- Ikatan Dokter Anak: Siswa yang Belajar Tatap Muka Wajib Diimunisasi Covid-19 Lengkap
- Ratih Ibrahim di Webinar Parenting Tarakanita Sebut Urgensi Pembelajaran Tatap Muka
- Tatap Muka Perdana Jenjang SD di PENABUR International Kelapa Gading Berlangsung Ketat
Lebih lanjut, Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian. Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Leave a Reply