JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 terkait Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
Surat edaran ini mewajibkan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya untuk menjadi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
- Perubahan Kurikulum, Guru Dituntut Adaptif, Inovatif, dan Terus Belajar
- Kurikulum 2022, Selamat Tinggal Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa
- Pada 2022-2024 Bisa Pilih 3 Kurikulum: Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat atau Kurikulum Prototipe
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
- Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
- Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply