Simak, Inilah Panduan Lengkap PTM Terbatas pada Semester Genap, Mulai Januari 2022

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengunjungi PTM terbatas di SD St Fransiskus III. (KalderaNews.com/Ist.)
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengunjungi PTM terbatas di SD St Fransiskus III. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melalui empat kementerian telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, terutama pada semester genap mendatang.

SKB yang dirilis pada 21 Desember lalu, pada intinya mewajibkan setiap satuan pendidikan di semua jenjang untuk segera melaksanakan PTM terbatas paling lambat pada semester genap tahun ajaran 2021/2022.

BACA JUGA:

Ini artinya, pada Januari 2022 mendatang, PTM terbatas sudah harus terlaksana di setiap satuan pendidikan di semua jenjang. Tetapi memang ada beberapa panduan yang mesti diperhatikan oleh semua pihak.

Meskipun demikian, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Nah, inilah beberapa poin penting sebagai panduan pelaksanaan PTM terbatas di sekolah:

  • Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyarakat lanjut usia.
  • Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021

Mekanisme pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2:

  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka pembelajaran tatap muka dilaksanakan: a). setiap hari; b). jumlah peserta didik 100 persen; c). lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: a). setiap hari secara bergantian; b). jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; c). lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: a). setiap hari secara bergantian; b). jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; c). lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari

Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*