![Ilustrasi. Mudik Tanpa Mabuk Perjalanan Ilustrasi. Mudik Tanpa Mabuk Perjalanan](/wp-content/uploads/2019/06/Berkendaraan-Aman-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah membatalkan penerapan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru Nataru) 2021-2022.
Keputusan ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seperti dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves pada Selasa, 7 Desember 2021.
Ia beralasan kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan sangat diperlukan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
BACA JUGA:
- Inilah Aturan Resmi Libur, Cuti dan Mudik Nataru 2021 Sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021
- Sekolah Tetap Masuk Saat Libur Nataru 2021, Ini Isi Lengkap Surat Edaran Kemendikbudristek
- Ganjar Pranowo Minta Masyarakat Jateng Tidak Cuti dan Mudik Selama Nataru
- Inilah Aturan Perjalanan dan Larangan PPKM Level 3, Bagaimana Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022?
Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah,” ujarnya .
Ia pun menegaskan penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Leave a Reply