JAKARTA, KalderaNews.com – Keluhan soal tarif hotel karantina untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang lagi balik dari luar negeri bukan kali ini saja terungkap.
Tidak sedikit dari mereka yang mengeluh karena digetok hingga puluhan juta rupiah untuk hotel bintang 2 dan bintang 3 di Jakarta dan sekitarnya secara sepihak oleh pihak pengelola.
Nah, biar hal ini tidak terus berulang karena merugikan sesama WNI, Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan tarif resmi hotel repatriasi untuk karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku mulai 20 Desember 2021.
BACA JUGA:
- Inilah Aturan dan Alasan Karantina dari Luar Negeri Jadi 10 Hari
- 8 Aturan dan Syarat Kesehatan Terbaru buat WNI/WNA yang Mau Pulang atau Masuk Indonesia Per September 2021
- Berikut Aturan Terbaru bagi WNI dan WNA yang Mau Masuk ke Indonesia, Hindari Mafia!
- Biaya Hotel untuk Karantina dari Luar Negeri Tidak Murah, Siap-siap Rogoh Kocek Segini
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, masyarakat yang baru kembali ke Indonesia bisa melihat hotel resmi yang menyediakan layanan karantina di laman https://quarantinehotelsjakarta.com.
“Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada,” kata Wiku di salah satu TV swasta nasional.
Leave a Reply