JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah berkomitmen mencegah virus Corona varian baru Omicron masuk Indonesia dengan mengetatkan aturan baru karantina dari luar negeri menjadi 10 hari.
Kebijakan ini secara khusus diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021. SE ini juga memungkinan karantina 10 hari secara mandir bagi kepala perwakilan asing dan keluarganya.
Berikut ini isi SE yang memuat waktu karantina dan waktu tes RT-PCR mereka yang melakukan perjalanan internasional ingin masuk Indonesia. Khusus warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja melakukan perjalanan internasional akan dikarantina selama 10 hari di tempat yang telah disediakan dan bukan di hotel.
BACA JUGA:
- Kabar Gembira, Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas dari 8 Hari Jadi 5 Hari
- 8 Aturan dan Syarat Kesehatan Terbaru buat WNI/WNA yang Mau Pulang atau Masuk Indonesia Per September 2021
- Berikut Aturan Terbaru bagi WNI dan WNA yang Mau Masuk ke Indonesia, Hindari Mafia!
- Biaya Hotel untuk Karantina dari Luar Negeri Tidak Murah, Siap-siap Rogoh Kocek Segini
Sementara itu, karantina 14 hari berlaku khusus untuk pelaku perjalanan internasional dari 11 negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan yang diatur sebagai berikut:
Leave a Reply