Inilah Aturan dan Alasan Karantina dari Luar Negeri Jadi 10 Hari

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta)
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) (KalderaNews/Arli Cia)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah berkomitmen mencegah virus Corona varian baru Omicron masuk Indonesia dengan mengetatkan aturan baru karantina dari luar negeri menjadi 10 hari.

Kebijakan ini secara khusus diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021. SE ini juga memungkinan karantina 10 hari secara mandir bagi kepala perwakilan asing dan keluarganya.

Berikut ini isi SE yang memuat waktu karantina dan waktu tes RT-PCR mereka yang melakukan perjalanan internasional ingin masuk Indonesia. Khusus warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja melakukan perjalanan internasional akan dikarantina selama 10 hari di tempat yang telah disediakan dan bukan di hotel.

BACA JUGA:

Sementara itu, karantina 14 hari berlaku khusus untuk pelaku perjalanan internasional dari 11 negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan yang diatur sebagai berikut:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*