SKB 4 Menteri: Sekolah Wajib Gelar PTM Terbatas, Hati-Hati Ada Sanksinya

Ilustrasi: Pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Empat kementerian kembali mengeluarkan surat keputusan bersama dalam rangka pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Surat tersebut diteken oleh Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri pada 21 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA:

Dan, inilah 10 poin penting dalam SKB 4 Menteri tersebut:

  1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan : a. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau b. pembelajaran jarak jauh.
  2. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyaralat lanjut usia.
  3. Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor l60/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).
  4. Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus sebagaimana dimaksud poin ketiga paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin Covid-19 pada akhir Januari 2022.
  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
  6. Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
  7. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran.
  8. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud terdapat: a). kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaraa tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau b). pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 tetapi menolak divaksinasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.
  9. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud.
  10. Dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*