JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri mendorong pemerintah daerah dapat mendorong peningkatan tata kelola sekolah, khususnya dalam pelaporan penggunaan Dana BOS yang kini penggunaannya semakin fleksibel.
“Laporan adalah bagian akuntabilitas. Kita harus terus mendorong sekolah untuk terbiasa membuat laporan tepat waktu. Ini bagian pengendalian kami,” ujar Jumeri.
BACA JUGA:
- Ada Apa Kok Belanja Dana BOS Sekolah di Wilayah Indonesia Tengah Harus Banyak Persetujuan Disdik?
- Penyaluran Dana BOS Masih Bermasalah, Rekening Sekolah Akan Distandarisasi dengan NPSN
- Ini Akibat Administrasi Penyaluran Dana BOS yang Tak Kunjung Diselesaikan
Selain itu, Kemendikbudristek bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggunakan satu aplikasi pengelolaan Dana BOS, yaitu Aplikasi Rencana dan Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS).
“Ini akan mempermudah sekolah, karena tidak harus melaporkan pada dua aplikasi. Jadi, akan lebih sederhana dan mempercepat sekolah melakukan laporan yang lebih tepat,” kata Jumeri.
Terkait keluhan responden mengenai pembelanjaan Dana BOS melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), Dirjen Jumeri meyakini dengan semakin banyak penjual (merchant) yang bergabung di SIPLah, barang-barang yang dibelanjakan sekolah lewat SIPLah akan semakin baik.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply