JAKARTA, KalderaNews.com – Hasil survei Litbang Kompas terkait Dana BOS pada 15-26 November 2021 lalu menemukan sebanyak 55,1 persen responden menyatakan penyaluran Dana BOS langsung ke sekolah paling bermanfaat, meski di wilayah Indonesia Tengah harus ada persetujuan Disdik dalam pembelajaannya sementara di wilayah lain sudah banyak dilakukan secara mandiri tanpa campur tangan Disdik.
Survei Kompas sendiri melibatkan responden yang terdiri dari 503 orang guru dan kepala sekolah di 34 provinsi dengan rentang usia 25 hingga 69 tahun. Survei dilakukan dengan cara telesurvey/polling melalui telepon dengan teknik pengambilan sampel menggunakan teknik systematic random sampling yang berasal dari basis data Kemendikbudristek.
“Sosialisasi penggunaan Dana BOS oleh dinas pendidikan juga sudah dipahami dengan jelas oleh 83,7 persen responden,” ungkap Peneliti Litbang Kompas, Nila Kirana di Jakarta pada Kamis, 17 Desember 2021.
BACA JUGA:
- Penyaluran Dana BOS Masih Bermasalah, Rekening Sekolah Akan Distandarisasi dengan NPSN
- Duh, Ribuan SD Masih Terkendala Penyaluran Dana BOS, Ini Duduk Perkaranya
- Muhammadiyah, NU, PGRI, Tamansiswa, dan MNPK Tolak Permendikbud Pengelolaan Dana BOS Reguler, Kenapa Ya?
Selanjutnya, sebanyak 59,4 persen responden menilai transfer dana BOS ke rekening sekolah setiap bulan sudah tepat waktu. Selain itu, sebanyak 67,4 persen responden mengakui tidak menemui kendala pada proses pencairan Dana BOS.
Mayoritas responden (99,2 persen) juga mengakui tidak ada pemotongan saat menerima Dana BOS di luar biaya administratif.
Sebanyak 25 persen responden mengakui masih membutuhkan persetujuan instansi pemerintahan daerah terkait (dinas pendidikan) untuk membelanjakan Dana BOS. Namun, 75% responden mengakui tidak membutuhkan persetujuan.
“Wilayah Indonesia Tengah yang paling banyak butuh persetujuan pihak terkait untuk membelanjakan Dana BOS,” tutur Nia.
Belanja alat tulis dan olahraga merupakan beberapa keperluan sekolah responden yang menggunakan dana BOS. Selain itu, umumnya para responden mengaku menggunakan dana BOS untuk pemeliharaan sekolah dan belanja pegawai. Khususnya untuk membayar guru honorer.
Sebagian besar responden, lanjut Nila, yaitu sebanyak 84,1 persen mengaku setuju dengan program Dana BOS Majemuk, yaitu pemberian besaran Dana BOS yang disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply