Inilah Aturan dan Alasan Karantina dari Luar Negeri Jadi 10 Hari

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta)
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) (KalderaNews/Arli Cia)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah berkomitmen mencegah virus Corona varian baru Omicron masuk Indonesia dengan mengetatkan aturan baru karantina dari luar negeri menjadi 10 hari.

Kebijakan ini secara khusus diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021. SE ini juga memungkinan karantina 10 hari secara mandir bagi kepala perwakilan asing dan keluarganya.

Berikut ini isi SE yang memuat waktu karantina dan waktu tes RT-PCR mereka yang melakukan perjalanan internasional ingin masuk Indonesia. Khusus warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja melakukan perjalanan internasional akan dikarantina selama 10 hari di tempat yang telah disediakan dan bukan di hotel.

BACA JUGA:

Sementara itu, karantina 14 hari berlaku khusus untuk pelaku perjalanan internasional dari 11 negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan yang diatur sebagai berikut:

  • Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
  • Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d (poin sebelumnya); dan
  • Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut: Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan. kemudian.

Selanjutnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri, dengan mengajukan peemohonan karantina mandiri minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Ketentuan ini, menurut Wiku, tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*