Karyawan Swasta Boleh Cuti Nataru, Tapi Ada 3 Syarat Ini, Salah Satunya Aturan Perusahaan

Sharing for Empowerment

Meski demikian, ada beberapa syarat yang diberikan atau imbauan yang diberikan pada pekerja swasta yang hendak mengambil cuti saat libur Nataru:

  • Semua ketentuan cuti akan diatur dalam surat kesepakatan kerja yang dimiliki antara pekerja dan perusahaan. Jadi, SKB ini hanya menjadi acuan utama saja.
  • Pekerja yang mengambil cuti pada masa tersebut sangat diharapkan untuk tidak bepergian, sehingga bisa menekan angka mobilitas secara langsung.
  • harus tetap melaksanakan protokol 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas secara menyeluruh.

Syarat ini diberikan untuk mengurangi risiko terjadinya lonjakan kasus yang biasa muncul pasca libur panjang di berbagai daerah.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*