Karyawan Swasta Boleh Cuti Nataru, Tapi Ada 3 Syarat Ini, Salah Satunya Aturan Perusahaan

Menikmati Liburan
Menikmati Liburan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membolehkan karyawan swasta cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan larangan cuti libur akhir tahun 2021 yang juga mencakup karyawan swasta. Berbeda dengan swasta, SKB tiga menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Untuk pegawai negeri dan ASN, larangan bepergian sudah diterbitkan.

Larangan ASN dan pegawai BUMN sebagai bentuk dan upaya nyata pemerintah dalam rangka mengurangi mobilisasi, sehingga dapat menekan resiko penyebaran virus tersebut. Lantas, bagaimana aturan cuti pegawai swasta selama Nataru.

BACA JUGA:

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun mempersilakan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*