Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru

Ilustrasi. Mudik Tanpa Mabuk Perjalanan
Ilustrasi. Mudik Tanpa Mabuk Perjalanan (Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah membatalkan penerapan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru Nataru) 2021-2022.

Keputusan ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seperti dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves pada Selasa, 7 Desember 2021.

Ia beralasan kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan sangat diperlukan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

BACA JUGA:

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah,” ujarnya .

Ia pun menegaskan penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini, terangnya, berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” ungkap Luhut.

Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*