JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal 2021. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021.
Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia menjadi prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Isi Lengkap Pesan Natal 2021 PGI dan KWI, Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan
- Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru
- PPKM Level 3 Nataru Resmi Dibatalkan, Begini Aturan Perjalanan Dalam Negeri
“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).
Leave a Reply