Memprihatinkan, Angka Dispensasi Pernikahan Anak yang Dikabulkan Pengadilan Agama Terus Meroket

Ilustrasi Pernikahan Usia Dini
Ilustrasi Pernikahan Usia Dini (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

TEMANGGUNG, KalderaNews.com – Angka dispensasi pernikahan (perkawinan anak) yang dikabulkan Pengadilan Agama di Indonesia meningkat dari 23.126 kasus pada 2019, menjadi 64.211 kasus pada 2020 atau melonjak tiga kali lipat.

Masyarakat tak banyak yang paham kalau dampak pernikahan dini sangat besar, seperti risiko tinggi terjadi perceraian, mengurangi hak anak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk upaya pencegahan stunting akibat minimnya informasi tentang kesiapan menjadi orang tua.

BACA JUGA:

“Saya minta betul ada bimbingan perkawinan sebelum menikah. Jadi mereka mendapat gambaran bahwa perkawinan itu tidak hanya rame-rame ngundang orang jadi manten gitu, tapi sesudahnya itu apa,” pinta Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Femy Eka Kartika Putri di Temanggung pada Kamis, 25 November 2021.

Secara tak resmi, pihaknya sudah meminta agar KUA direvitalisasi, sehingga nantinya bisa memberikan layanan lebih baik. Ada bimbingan perkawinan, kemudian bimbingan remaja, dan lainnya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*