Inilah Sederet Sanksi dalam Permendikbudristek PPKS, Cegah Kekerasan Seksual di Kampus!

Mendikbud Nadiem Makarim. (Dok. Kemendikbud)
Mendikbud Nadiem Makarim. (Dok. Kemendikbud)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus sedang menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, peraturan ini disahkan untuk mencegah dan menangani setidaknya 11 kemungkinan kejadian kekerasan seksual. Target Permendikbudristek ini adalah melindungi puluhan ribu, bahkan ratusan ribu korban dan untuk mencegah terjadinya korban-korban yang lain.

BACA JUGA:

Mendikbudristek Nadiem mengatakan, bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek tersebut di lingkungan perguruan tinggi akan diberikan sanksi, bahkan bisa sampai penurunan akreditasi kampus.

Sanksi itu diberikan bila terbukti ada pelaku melakukan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sanksi tersebut bakal diberikan tergantung dari pelanggaran yang terjadi. Misal sanksi ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf. Sementara, sanksi berat adalah pemberhentian.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*