Inilah Aturan Resmi Perayaan Natal, Tahun Baru, Masuk Mal dan Tempat Wisata Sesuai Inmendagri No 62 Tahun 2021

Keindahan Pohon Natal di Kawasan Bisnis SCBD Jakarta
Keindahan Pohon Natal di Kawasan Bisnis SCBD Jakarta (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 telah yang berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 resmi diterbitkan.

Lantas seperti isi lengkap Inmendagri terkait libut Nataru tersebut?

BACA JUGA:

Berikut ini aturan resmi libur Nataru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 yang ditujukan pada Pemda untuk melakukan sejumlah pengetatan terkait dengan perayaan Natal, tahun baru, mal dan tempat wisata selama Nataru 2021

Perayaan Ibadah Natal

Khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, diatur sebagai berikut:

a). Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b). Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

  • Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  • Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  • Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Perayaan Tahun Baru

Khusus untuk pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal diatur sbb:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*