Duh, Ribuan SD Masih Terkendala Penyaluran Dana BOS, Ini Duduk Perkaranya

Ilustrasi: Penyaluran Dana BOS. (Ist.)
Ilustrasi: Penyaluran Dana BOS. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Sekolah Dasar, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., menyampaikan 3 pokok kebijakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021.

Pertama, nilai satuan biaya operasional sekolah terhitung sejak tahun 2021 ini bervariasi dan majemuk. Tidak lagi sama antara peserta didik yang ada di Jawa dengan peserta didik yang ada di daerah Timur atau di wilayah Indonesia lainnya.

”Pada tahun-tahun sebelumnya, dana BOS diberlakukan sama untuk semua. Untuk sekolah dasar, per siswa sebesar Rp 900.000 per tahun. Tapi mulai tahun 2021 kita memberlakukan sesuai dengan indeks kemahalan konstruksi daerah dan indeks peserta didik di tiap wilayah kabupaten atau kota. Sehingga dana biaya atau unit cost bantuan BOS per-peserta didik kini beragam,” jelas Sri Wahyuningsih baru-baru ini.

BACA JUGA:

Kedua, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Masih dalam kondisi pandemi seperti saat ini, protokol kesehatan harus diterapkan. Oleh karenanya sebelum pembelajaran tatap muka dilaksanakan, sekolah harus sudah memenuhi daftar periksa sesuai SKB Empat Menteri.

“Nah, bantuan operasional ini boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan itu. Bahkan dana BOS boleh digunakan untuk pencegahan perundungan di sekolah. Contohnya untuk melakukan sosialisasi terhadap pencegahan perundungan, misal mencetak poster dalam rangka kampanye anti perundungan di sekolah,” jelasnya.

Selain itu dana BOS juga bisa digunakan untuk kebutuhan pembelajaran berbasis proyek, untuk kebutuhan transport kegiatan sekolah, bahkan termasuk untuk membayar kebutuhan honor guru non PNS. Kewenangan pengelolaan dana BOS sudah diberikan kepada sekolah namun tetap harus memperhatikan aturan sebagaimana tertuang dalam peraturan penggunaan dana BOS.

Ketiga, pelaporan penggunaan dana BOS harus dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan itu menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Tahapannya:

  • Penyaluran tahap 1 dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahap 2 di tahun sebelumnya.
  • Penyaluran tahap 2 dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahap ke 3 tahun sebelumnya.
  • Penyaluran tahap 3 dilakukan ketika sekolah sudah menyampaikan laporan tahap 1 tahun anggaran berjalan.

“Sekarang ini kita sudah memasuki penyaluran tahap 3, tetapi masih ada yang terkendala. Karena masih banyak sekolah-sekolah khususnya sekolah dasar yang belum menyelesaikan laporan tahap 1, bisa jadi ada yang retur. Tolong Bapak Ibu kepala sekolah serta kawan-kawan bendahara di sekolah, mari kita tingkatkan tanggung jawab kita, saling mempersiapkan laporan dengan cepat. Ketika dananya sudah digunakan laporan harus segera disiapkan sehingga kita dapat dengan baik mendapatkan penyaluran secara berkala, secara tertib,” ujarnya.

Sri Wahyuningsih mengungkapkan sampai dengan tanggal 3 November 2021 untuk jenjang sekolah dasar masih terdapat 2.564 sekolah yang masih mengalami terkendala penyaluran dana BOS tahap ketiga. Ada tiga hal yang menjadi penghambat.

  • Ada sebanyak 2.188 sekolah dasar yang masih belum menginput laporan BOS tahap 1
  • Masih ada 354 sekolah yang masih mengalami kendala rekening
  • Masih ada 22 sekolah dasar yang mengalami double kendala yaitu belum input laporan penggunaan dana BOS tahap 1 dan masih mengalami kendala rekening.

“Wah ini kesalahan doubel ini sangat fatal. Untuk itu kawan-kawan jika masih ada sekolah yang belum lapor penggunaan dana BOS dan masih mengalami kendala rekening tolong segera diselesaikan supaya dana BOS yang tahap 3 ini cepat cair dan keperluan operasional sekolah dapat tertanggulangi, sehingga operasional di sekolah dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*