![Aplikasi E-Uji Emisi Aplikasi E-Uji Emisi](/wp-content/uploads/2021/11/Uji-Emisi-Motor.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya kegiatan rutin uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah dimulai sejak tahun lalu, sekaligus sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan, kebijakan ini sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit dalam amar putusannya meminta pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
“Terima kasih kepada warga Jakarta yang mendukung kebijakan ini dan berbondong-bondong melakukan uji emisi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi,” ujar Asep pada Sabtu, 6 September 2021.
BACA JUGA:
- Tilang dan Denda Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Diberlakukan Mulai 13 November 2021
- Kota Tua Dijadikan Kawasan Rendah Emisi, Simak Pengalihan Arus Lalu Lintas Ini
- Mulai 8 Februari 2021, Tak Semua Kendaraan Bisa Melintasi Kota Tua Jakarta
Lebih lanjut Asep menjelaskan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah berkolaborasi dengan beberapa asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM) dalam penyediaan tempat uji emisi.
Leave a Reply