JAKARTA, KalderaNews.com – Beberapa pihak menganggap bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi melegalkan perzinaan.
Mengenai hal itu, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.
“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” tegasnya.
BACA JUGA:
- Stop Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Kampus dan Tempat Kerja
- Stop Kejahatan Seksual di Kampus, Kemenag Terbitkan Pedoman Pencegahan
- Duh, Selama Pandemi Covid-19, 4,2 Juta Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual
Nizam juga menggaris bawahi fokus Permendikbudristek PPKS. Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.
Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
Leave a Reply