Inilah Aturan Resmi Perayaan Natal, Tahun Baru, Masuk Mal dan Tempat Wisata Sesuai Inmendagri No 62 Tahun 2021

Sharing for Empowerment

Aturan di Tempat wisata

Khusus untuk tempat wisata diatur sbb:

a). Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
b). Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
c). Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
d). Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
e). Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
f). Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
g). Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
h). Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
i). Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
j). Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*