Inilah Aturan Resmi Perayaan Natal, Tahun Baru, Masuk Mal dan Tempat Wisata Sesuai Inmendagri No 62 Tahun 2021

Keindahan Pohon Natal di Kawasan Bisnis SCBD Jakarta
Keindahan Pohon Natal di Kawasan Bisnis SCBD Jakarta (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 telah yang berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 resmi diterbitkan.

Lantas seperti isi lengkap Inmendagri terkait libut Nataru tersebut?

BACA JUGA:

Berikut ini aturan resmi libur Nataru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 yang ditujukan pada Pemda untuk melakukan sejumlah pengetatan terkait dengan perayaan Natal, tahun baru, mal dan tempat wisata selama Nataru 2021

Perayaan Ibadah Natal

Khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, diatur sebagai berikut:

a). Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b). Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

  • Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  • Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  • Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Perayaan Tahun Baru

Khusus untuk pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal diatur sbb:

a). Perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
b). Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
c). Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
d). Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
e). Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f). Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
g). Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Aturan di Tempat wisata

Khusus untuk tempat wisata diatur sbb:

a). Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
b). Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
c). Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
d). Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
e). Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
f). Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
g). Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
h). Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
i). Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
j). Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*