Keamanan Siber di Indonesia Anjlok, Perlindungan Data Pribadi Lemah

Sharing for Empowerment

“Akhirnya semua penyelenggara sistem elektronik santai-santai sajalah, enggak apa-apalah kalau bocor juga nggak apa-apa kok, nggak ada sanksinya kok. Paling diperingatkan tertulis,” tuturnya.

Menurut dia, apabila RUU PDP ingin memiliki taji yang tajam untuk penegakkan hukum, maka harus melalui lembaga independen di bawah presiden langsung. Karena pengumpul data pribadi, pemroses data pribadi, bukan hanya swasta saja tetapi juga pemerintah.

“Jadi dia mau menegakkan hukum ke swasta atau pemerintah itu mereka punya kemampuan yang sama,” katanya.

Hal yang menurutnya krusial dalam RUU perlindungan data pribadi adalah perlunya segregasi data, komisi independen perlindungan data pribadi, dan pasal untuk pemilik platform atau developer aplikasi.

Perlunya perlindungan data pribadi menurut Pratama diantaranya, memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan data dan informasi pribadi tanpa rasa takut disalahgunakan atau melanggar hak-hak pribadinya, adanya kebutuhan untuk melindungi hak-hak individu di dalam masyarakat perlindungan yang memadai atas privasi, sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan, penyelenggaraan, penyebarluasan, data pribadi dan erciptanya ketertiban dan kemajuan masyarakat menyongsong revolusi industri 4.0.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*