Inilah Tema dan Pedoman Lengkap Peringatan Hari Guru Nasional 2021, Upacara Bendera dengan Pakaian Adat Tradisional

Logo Hari Guru Nasional 2021. (KalderaNews.com/Dok.Kemendikbudristek)
Logo Hari Guru Nasional 2021. (KalderaNews.com/Dok.Kemendikbudristek)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Peringatan Hari Guru Nasional bertepatan dengan peringatan berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), 25 November.

PGRI berdiri pada 1945, namun baru pada 1994, pemerintah lewat Kepres No 78 Tahun 1994 menetapkan tanggal berdirinya PGRI sekaligus menjadikannya sebagai Hari Guru Nasional. Penetapan ini pun ditegaskan lagi lewat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

BACA JUGA:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluar pedoman peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada Kamis, 25 November 2021. Tema peringatan Hari Guru Nasional 2021 adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.

Nah, berikut ini pedoman peringatan Hari Guru Nasional 2021:

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 pada Kamis, 25 November 2021 pukul 08.00 WIB secara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
  2. Instansi pusat, daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona aman dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap muka minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah dan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.
  3. Pakaian untuk upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional 2021 adalah pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan, seragam organisasi, seragam sekolah.
  4. Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk mencantumkan tagar #BergerakDenganHati #DemiKemajuan dalam unggahan konten peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 di media sosial.
  5. Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau untuk menyelenggarakan aktivitas/kegiatan dalam rangka memperingati dan memeriahkan Hari Guru Nasional Tahun 2021 secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*