![Guru Madrasah (KalderaNews.com/Ist.) Guru Madrasah (KalderaNews.com/Ist.)](/wp-content/uploads/2019/08/Guru-Madrasah.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bantuan insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
BACA JUGA:
- Logo Hari Guru Nasional 2021 Kok Sama Kayak Tahun Lalu, Begini Maknanya
- Penguatan Pendidikan Karakter Jadi Strategi Mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045
“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag Yaqut.
Menag Yaqut berharap, bantuan insentif ini dapat memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Anggaran sebesar Rp 66 miliar itu diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
Masing-masing akan mendapatkan Rp 1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply