Inilah Sederet Sanksi dalam Permendikbudristek PPKS, Cegah Kekerasan Seksual di Kampus!

Sharing for Empowerment

“Sanksi ringan formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf. Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misal sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain,” ujar Mendikbudristek Nadiem.

Mendikbudristek Nadiem berkata, pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling sebelum kembali beraktivitas di kampus dan biaya konseling semua ditanggung pelaku.

Bagi perguruan tinggi yang tidak menjalankan Permendikbudristek 30 tahun 2021 ini juga akan diberi sanksi. Sanksi untuk perguruan tinggi, sanksi administratif.

“Jika perguruan tinggi tidak melakukan proses PPKS sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi, dari hal keuangan sampai akreditasi. Jadi ada dampak real-nya. Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak akan merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini,” kata Mendikbudristek Nadiem.

Sanksi untuk perguruan tinggi itu tertera dalam Pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021, Pasal 19. Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa: a). penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau; b). penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*