JAKARTA, KalderaNews.com – Koordinator Fungsi Perencanaan dan Penganggaran Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Nandana Aditya Baswara, S.ST, MM. mengingatkan jika pihak sekolah tidak segera menyelesaikan masalah administrasi untuk penyaluran dana BOS tahap ketiga, akan ada dua kemungkinan yang terjadi.
Pertama, bisa jadi uang bisa diterima, tapi sangat terlambat dan kesempatan membelanjakan uang tersebut sangat kecil, sehingga menghasilkan sisa yang mengakibatkan penyaluran bantuan tahun depan akan dikurangi oleh sisa.
“Sedangkan potensi yang kedua adalah kalau sampai batas waktu tidak melaporkan, otomatis tahap 3 tidak bisa kami salurkan. Jadi sekolah tersebut tidak akan menerima dana BOS tahap 3 ini,” kata Nandana.
BACA JUGA:
- Laporan Keuangan Dana BOS dan BPD Wajib Akurat, Transparan, Akuntabel dan Inovatif
- Inilah 12 Komponen Penggunaan dan 10 Larangan Penggunaan Dana BOS Reguler 2021
- Simak 11 Pertanyaan Umum Terkait Dana BOS Reguler 2021 yang Kerap Ditanyakan dan Begini Jawaban Resmi Kemendikbud
”Kalau kita lihat dari sasaran, BOS ini setiap tahunnya ada Rp 52,5 triliun yang diberikan untuk 216.000 satuan pendidikan. Dan hampir 50%-nya adalah SD karena populasinya yang paling besar yaitu 147.610 sekolah,” tuturnya.
Sementara itu, Tim Pengembang BOS Salur, Ahmad Ulfi menjelaskan terkait substansi rekening sekolah maupun dinas pendidikan dalam mengatasi gagal verifikasi rekening.
Pertama yang perlu dilakukan adalah koordinasi dengan bank dan pastikan bahwa rekening itu valid atau tidak. Kemudian koordinasi dengan dinas pendidikan supaya rekening yang akan diajukan benar. Berikutnya jika penyaluran pertama belum melakukan pelaporan, baik di BOS salur atau Arkas, yang harus dilakukan adalah melakukan pelaporan di BOS salur atau di Arkas.
“Jangan lupa syarat kapan harus dilaporkan pelaporannya. Jika rekening tidak valid biasanya rekening tersebut tidak aktif karena tidak ada transaksi masuk di dalam rekening sekolah tersebut,” kata Ahmad Ulfi.
Kalau rekening tidak aktif, maka pemerintah pusat tidak akan menyalurkan bantuan dana BOS. Kemudian kemungkinan yang kedua, rekening tidak valid karena rekening tersebut telah ditutup.
“Rekening tutup ini juga masih sering kami temukan. Misalkan SK bulan September kemarin, tidak lama setelah bulan September dana belum disalurkan, sedang proses penyaluran oleh Kementerian Keuangan. Tiba-tiba sekolah mengganti rekening dengan rekening baru. Alasannya macam-macam, ada yang hanya karena buku rekening hilang atau karena kepala sekolahnya ganti. Akhirnya terjadi retur, uang dikembalikan ke rekening negara. Ini yang tidak boleh dilakukan oleh sekolah,” terang Ahmad Ulfi.
Permasalahan berikutnya adalah penulisan nama rekening di BOS salur harus dipastikan sama dengan di bank. Sebagai contoh, di rekening bank tertulis SD Negeri 10 Kota Bandung, tapi ternyata yang tertulis di BOS salur SDN 10 Kota Bandung. “Itu tidak diperbolehkan. Penulisan nama sekolah harus sesuai persis dengan apa yang ada di rekening,” katanya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply