Tilang dan Denda Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Diberlakukan Mulai 13 November 2021

Uji emisi kendaraan
Uji emisi kendaraan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kini getol melakukan sosialisasi wajib uji emisi gas buang kendaraan bermotor pribadi. Motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif dikenakan sanksi di kawasan DKI Jakarta mulai 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan sosialisasi dilakukan selama 30 hari hingga 12 November 2021.

“Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” kata Syafrin.

BACA JUGA:

Adapun sasaran uji emisi ini adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di DKI Jakarta dengan batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.

Syafrin memaparkan, saat ini sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, dikenakan tarif parkir maksimal pada 5 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kelima lokasi parkir tersebut adalah IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik dan Park and Ride Terminal Kalideres.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*