JAKARTA, KalderaNews.com – Biaya transfer antarbank (biaya transfer antar bank) dipastikan akan turun menjadi maksimal Rp 2.500 untuk sekali transaksi dari tarif sebelumnya sebesar Rp 6.500.
Penurunan biaya transfer antarbank ini merupakan realisasi BI-FAST yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Desember 2021. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskn kalau tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah, itu sangat dianjurkan.
Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
BACA JUGA:
- 58 Persen Pelajar Indonesia di Luar Negeri Terbebani Tingginya Biaya Transfer Uang
- Bingung Transfer Uang dari dan ke Eropa? Kenali SWIFT Code, BIC dan IBAN, Apa itu IBAN?
- Mau Transfer Uang Beda Bank, Inilah Daftar Lengkap Kode Bank Terkini
Adapun penerapan BI Fast dilakukan dalam dua tahap yakni per Desember 2021 dan minggu keempat Januari 2022.
Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual dan selanjutnya diperluas untuk layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Lantas mana saja bank-bank yang akan menerapakan tarif baru ini? Berikut ini daftar lengkapnya:
Tahap I: BTN, DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC, UOB, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, OCBC NISP, UUS BTN, UUS Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank dan Bank Woori.
Tahap II: KSEI, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Harda Internasional, Bank Maspion, KEB Hana, BRI Agroniaga, Ina Perdana,Bank Mantap, Bank Nobu, UUS Jatim, Jatim, Multi Artha Sentosa, Bank Mestika Dharma, Bank Ganesha, UUS OCBC NISP, Bank Digital BCA, UUS Sinarmas, Bank Jateng, UUS Bank Jateng, Standard Chartered, BPD Bali dan Bank Papua.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply