30 Oktober, Ternyata Hari Keuangan Nasional dan Hari Lahirnya Mata Uang Indonesia, Begini Sejarahnya

Uang Rupiah
Uang Rupiah. (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap 30 Oktober, kita memperingati Hari Keuangan Nasional. Tanggal ini juga menjadi momentum penting ketika untuk pertama kalinya Indonesia menerbitkan mata uang sendiri pada 1946.

Tepat 75 tahun silam, 30 Oktober 1946, uang kertas Oeang Republik Indonesia (ORI) diedarkan pertama kali di negara ini. Sejak itulah, ORI menjadi alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi.

BACA JUGA:

Hal ini juga menandai bahwa Indonesia sudah terlepas dari bayang-bayang penjajah, lantaran sebelumnya masih memakai mata uang mereka.

Usai proklamasi kemerdekaan, kondisi ekonomi Indonesia masih kocar-kacir. Inflasi sangat tinggi. Inflasi kian parah ketika sekutu datang dan memberlakukan uang Netherlands Indies Civil Administration (NICA) sebagai alat pembayaran yang sah.

Pemerintah Indonesia memprotes kehadiran uang NICA, karena semakin mengacaukan perekonomian Indonesia. Pada 2 Oktober 1945, pemerintah akhirnya mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa uang NICA tidak berlaku di Indonesia.

Sehari setelahnya, pemerintah mengeluarkan maklumat tentang jenis mata uang yang masih sah. Ada empat mata uang yang berlaku saat itu adalah mata uang De Javasche Bank (uang kertas dan merupakan mata uang sisa zaman kolonial Belanda), mata uang De Japansche Regering dengan satuan gulden yang terbit 1942, mata uang Dai Nippon emisi 1943 (uang kertas pendudukan Jepang yang memakai bahasa Indonesia), dan mata uang Dai Nippon Teikoku Seibu emisi 1943.

Setelah menetapkan jenis mata uang yang masih berlaku kala itu, pemerintah mulai berencana untuk mengeluarkan ORI sebagai mata uang resmi Indonesia. Untuk mewujudkannya, Menteri Keuangan A.A Maramis membentuk Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia pada 7 November 1945.

Panitia ini bertugas mempersiapkan pencetakan uang. Penerbitan ORI mengalami jalan yang panjang. Mulai dari mencari tempat percetakan, pembuatan desain, sampai pencetakan yang mengalami banyak kendala.

ORI kemudian ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah mulai tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB. Pemerintah juga menyatakan tanggal tersebut sebagai tanggal beredarnya ORI pertama kali di Indonesia.

Sehari sebelumnya, 29 Oktober 1946, Wakil Presiden Mohammad Hatta berpidato di Radio Republik Indonesia, yang mengumumkan bahwa ORI adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah, sedangkan mata uang lain sudah tidak berlaku lagi.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*