Tilang dan Denda Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Diberlakukan Mulai 13 November 2021

Uji emisi kendaraan
Uji emisi kendaraan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kini getol melakukan sosialisasi wajib uji emisi gas buang kendaraan bermotor pribadi. Motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif dikenakan sanksi di kawasan DKI Jakarta mulai 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan sosialisasi dilakukan selama 30 hari hingga 12 November 2021.

“Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” kata Syafrin.

BACA JUGA:

Adapun sasaran uji emisi ini adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di DKI Jakarta dengan batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.

Syafrin memaparkan, saat ini sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, dikenakan tarif parkir maksimal pada 5 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kelima lokasi parkir tersebut adalah IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Pidana penguna sepeda motor yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 dan untuk roda empat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Lebih lanjut, Syafrin menambahkan, bagi kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (Mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Setelah melakukan uji emisi, akan keluar bukti uji emisi.

“Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menambahkan, pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala,” kata Asep.

Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibukota. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak. Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” tegasnya.

Hal ini sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*