JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah akan mengubah masa karantina bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri dari 8 x 24 jam menjadi 5 x 24 jam. Dengan kata lain, masa karatina ini dikurangi dari 8 menjadi 5 hari saja.
Terkait pelaksanaan kebijakan baru ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto belum bisa memastikan.
BACA JUGA:
- 8 Aturan dan Syarat Kesehatan Terbaru buat WNI/WNA yang Mau Pulang atau Masuk Indonesia Per September 2021
- Berikut Aturan Terbaru bagi WNI dan WNA yang Mau Masuk ke Indonesia, Hindari Mafia!
- Biaya Hotel untuk Karantina dari Luar Negeri Tidak Murah, Siap-siap Rogoh Kocek Segini
Keputusan akhir masih menunggu rapat koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Perhubungan.
Terkait perubahan ini juga disinggung Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat berada di kota Gudeg Yogyakarta.
Ia menegaskan masa karantina penumpang penerbangan internasional dan wisatawan mancanegara (wisman) ke dalam negeri dipangkas dari 8 hari menjadi 5 hari.
Ia pun meminta pemantauan 5 hari masa isolasi tetap bisa optimal karena karantina ini memang menjadi benteng pertahanan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply