Kabar Gembira, Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas dari 8 Hari Jadi 5 Hari

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta)
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) (KalderaNews/Arli Cia)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah akan mengubah masa karantina bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri dari 8 x 24 jam menjadi 5 x 24 jam. Dengan kata lain, masa karatina ini dikurangi dari 8 menjadi 5 hari saja.

Terkait pelaksanaan kebijakan baru ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto belum bisa memastikan.

BACA JUGA:

Keputusan akhir masih menunggu rapat koordinasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Perhubungan.

Terkait perubahan ini juga disinggung Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat berada di kota Gudeg Yogyakarta.

Ia menegaskan masa karantina penumpang penerbangan internasional dan wisatawan mancanegara (wisman) ke dalam negeri dipangkas dari 8 hari menjadi 5 hari.

Ia pun meminta pemantauan 5 hari masa isolasi tetap bisa optimal karena karantina ini memang menjadi benteng pertahanan.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*