Pendataan KJP Plus Tahap 2 DKI Jakarta Dibuka, Buruan! Inilah Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Ilustrasi: Pencarian dana KJP Plus. (KalderaNews.com/Ist.)
Pencarian dana KJP Plus. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 Tahun 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA serta SMK di DKI Jakarta kembali dibuka.

KJP Plus terbuka untuk anak usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahunnya. Ada pun total penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 berjumlah 859.468 siswa.

BACA JUGA:

Akun resmi Instagram Disdik DKI mengumumkan “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021.” Adapun jadwal dan 4 tahap pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 sebagai berikut:

Pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 terdiri atas 4 tahapan:

  1. 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
  2. 13-25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.
  3. 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus.
  4. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima KJP Plus ditetapkan.

Nah, kalau selama ini ada siswa yang belum terdaftar, wajib segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos tingkat kelurahan sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Domisili. Atau mencari informasi melalui http://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Selain untuk mendukung pendidikan, KJP Plus juga bisa digunakan untuk akses gratis Transjakarta, akses gratis masuk tempat wisata Ancol, Ragunan, Monas, Museum dan belanja 6 jenis pangan murah.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*