JAKARTA, KalderaNews.com – Polemik nasib Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan pedoman mana yang berlaku terjawab. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Badan Bahasa, Kemendikbudristek), mengukuhkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) sebagai pedoman penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021.
Kepala Badan Bahasa, E. Aminudin Aziz, mengatakan keputusan ini merupakan upaya pelaksanaan mandat yang diberikan Mendikbudristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia. Permendikbudristek yang berlaku mulai 28 Juli 2021 tersebut memuat tata cara dan tahapan pembakuan dan kodifikasi serta pemutakhiran dan penyebarluasan hasilnya.
BACA JUGA:
- 15 Inspirasi Ucapan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok untuk Update Media Sosial
- 20 Ucapan Hari Buruh Internasional dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
- 20 Ucapan Selamat Hari Kartini dalam Bahasa Indonesia dan Inggris yang Menyentuh Hati
Perubahan payung hukum untuk PUEBI ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa PUEBI yang dicabut berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021, diberlakukan kembali dengan penyempurnaan-penyempurnaan sehingga masyarakat bisa menggunakan PUEBI yang baru ini sebagai rujukan untuk tujuan berbahasa.
Leave a Reply