JAKARTA, KalderaNews.com – Buat WNI atau pelajar Indonesia di luar negeri yang ingin balik atau pulang ke Indonesia atau WNA yang mau datang ke Indonesia wajib menyimak prosedur dan aturan kedatangan yang terbaru ini.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) resmi memberlakukan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebanyak 6 Checkpoint diberlakukan di Bandara Soetta guna mencegah penyebaran Covid-19 yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi munculnya varian baru.
BACA JUGA:
- Inilah Aturan Lengkap Perjalanan Orang Dalam Negeri Saat Pandemi Efektif 3 Juli 2021
- Bingung Transfer Uang dari dan ke Eropa? Kenali SWIFT Code, BIC dan IBAN, Apa itu IBAN?
- Berikut Aturan Terbaru bagi WNI dan WNA yang Mau Masuk ke Indonesia, Hindari Mafia!
- 8 Aturan dan Syarat Kesehatan Terbaru buat WNI/WNI yang Mau Pulang atau Masuk Indonesia Per September 2021
6 Checkpoint resmi diberlakukan pada 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB. Satu hal yang pasti, penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani 3 kali tes PCR yakni di negara asal, Bandara Soekarno-Hatta dan lokasi karantina.
Berikut ini 6 Checkpoint yang wajib diketahui buat kalian yang ingin balik atau mudik atau liburan ke Indonesia:
Leave a Reply