Biaya Hotel untuk Karantina dari Luar Negeri Tidak Murah, Siap-siap Rogoh Kocek Segini

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta)
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) (KalderaNews/Arli Cia)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Salah satu kewajiban yang harus dilakukan WNA atau WNI yang masuk, datang atau pulang ke Indonesia adalah karantina di hotel selama 8 hari.

BACA JUGA:

Hotel karantina sudah ditentukan tim di bandara. Adapun hal-hal dan ketentuan terkait karantina tersebut adalah sebagai berikut:

  • Setelah tes ulang RT PCR saat kedatangan, penumpang WNI dan WNA dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam. Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.
  • Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  • Selanjutnya, WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Jika hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan
  • Pelaku perjalanan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi penumpang WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  • Jika penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.
  • Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya terkait biaya bagi WNA dan WNI yang harus membiayai secara mandiri maka harus menyiapkan dana yang tidak sedikit sebagaimana diungkapkan Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang.

Ilustrasi: Pesan pasien Covid-19. (Ist.)
Ilustrasi: Pesan pasien Covid-19. (Ist.)

Dijelaskannya di tengah merebaknya isu pemerasan tarif hotel untuk karantina, kisaran harga karantina di hotel yang telah ditunjuk berkisar Rp 6,5 juta hingga Rp 20 juta selama 7 malam 8 hari.

Secara lebih terperinci dijelaskan:

  • Hotel Bintang 3: Rp6,5 -7,5 juta (sudah termasuk tiga kali makan, laundry, dan Swab PCR dua kali yakni saat pertama kali karantina dan hari ketujuh).
  • Hotel Bintang 4: Rp7,5 – 10 juta
  • Hotel Bintang 5: Rp10-14 juta
  • Hotel Luxury: Rp14 juta-20 juta

So, sudah siap rogoh kocek sebesar ini?

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*