JAKARTA, KalderaNews.com – Melalui Ditjen Dikti Ristek, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi-Nadiem Anwar Makarim- mengeluarkan panduan untuk seluruh perguruan tinggi dalam menyelenggarakan kuliah tatap muka terbatas mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022.
Panduan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022. Kemendikbudristek menegaskan, PTM terbatas yang akan dibuka perguruan tinggi wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, perguruan tinggi juga harus tetap menyediakan pembelajaran daring.
BACA JUGA:
- Ada Klaster Covid-19 Sekolah, Jepara Akan Kembali Gelar PTM
- Nahdiana: 25 Klaster Covid-19 Sekolah di Jakarta Itu Sebelum PTM Terbatas Dimulai
- Nahdiana: 25 Klaster Covid-19 Sekolah di Jakarta Itu Sebelum PTM Terbatas Dimulai
Bagi perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan kuliah tatap mula, baik perkuliahan, praktikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainna, harus memenuhi ketentuan panduan persiapan kuliah tatap muka yang meliputi poin-poin berikut:
Melakukan 6 Persiapan PTM
- Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan PTM terbaas dengan menyesuaikan lebel PPKM berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, yakni (1) perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat, (2) bagi perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
- Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggu untuk menyusun dan menerapkan standur operasional prosedur protokol kesehatan.
- Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga pendidikan di lingkungan perguruan tinggi.
- Tidak ada keberatan dari orangtua atau wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.
Melaksanakan 7 Hal Penting Saat PTM
- Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
- Melakukan testing dan tracing secara berkala.
- Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus, harus: (1) dalam keadaan sehat, (2) sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksin karena alasan tertentu misalnya memiliki komorbid, (3) mendapatkan izin dari orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan, (4) bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring, (5) mahasiswa dari luar daerah atau luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai dengan peratuan atau protokol yang berlaku di daerah setempat.
- Melakukan tindaan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat dan terkendali.
- Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
- Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif Covid-19 sampai kondisi aman.
- Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan risiko Covid-19 di kabupaten/kota pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penangangan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
Melakukan Pemantauan
- Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan SOP penegakkan protokol kesehatan
- Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan prantik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemic Covid-19.
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas PTM di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindak lanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.
Sudah siap kuliah tatap muka kan, Gengs? Semangat, ya!
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply