JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal merah dan hari libur nasional 2022. Namun, perlu dicatat bahwa yang ditetapkan ini belum mencakup cuti bersama 2022.
Keputusan cuti bersama 2022 belum ditetapkan karena masih mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menentu hingga saat ini.
BACA JUGA:
- 5 Tips Bagi Orangtua Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan
- Tips Paling Asyik Merancang Liburan Tahun Depan
- 8 Tips Irit Pergi Liburan yang Tak Menguras Isi Tabungan
Diputuskan berdasarakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 bahwa pada 2022 ada 15 hari libur dan tanggal merah.
Berikut ini daftar lengkap 15 hari libur dan tanggal merah pada 2022:
1 Januari (Sabtu) : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari (Selasa) : Tahun Baru Imlek 2573
28 Februari (Senin) : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
1 Mei (Minggu) : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei (Selasa-Rabu) : Hari Raya Idulfitri
16 Mei (Senin) : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Rabu) : Hari lahir Pancasila
9 Juli (Sabtu) : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
30 Juli (Sabtu) : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
17 Agustus (Rabu) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
8 Oktober (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Minggu) : Hari Raya Natal
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply