JAKARTA, KalderaNews.com – Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mengatur agar peserta didik dapat dilayani di sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya.
Tanpa harus dikhususkan kelasnya, peserta didik dapat belajar bersama dengan aksesibilitas yang mendukung untuk semua peserta didik tanpa terkecuali.
Lalu ada berapa satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menyelenggarakan pendidikan inklusif?
BACA JUGA:
- Pandemi Covid-19, Jangan Lupakan Akses Pendidikan Inklusi Berkualitas Anak-anak Disabilitas
- Optimalkan Keterampilan Hidup Anak dengan Kebutuhan Khusus, Pendidikan Inklusi Cikal Dimulai Sejak Usia Dini!
- Tantangan Pendidikan Tanpa Pandemi Covid-19 Pun Sudah Sangat Besar
Data yang dihimpun Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek memprlihatkan kalau pada saat ini (Per September 2021) jumlah Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPPI) jenjang SD sebanyak 17.134. Dari satuan pendidikan tersebut, jumlah siswa berkebutuhan khususnya ada sebanyak 57.155 siswa.
Ada pun sebaran SPPPI jenjang SD ini ada di 511 Kabupaten/Kota, sementara itu jumlah SPPPI Jenjang SD di Sekolah Indonesia Luar Negeri ada 3.
Berikut ini persentase jenis kebutuhan khusus di SPPPI Jenjang SD:
- K- Kesulitan Belajar (33,80%)
- A-Tuna Netra (16,13%)
- H- Hiperaktif (7,65%)
- C-Tuna Grahita Ringan (6,09%)
- Q-Autis (5,45%).
- I-Cerdas Istimewa (5,14%)
- Campuran 5,10%
- F-Tuna Wicara (4,23%)
- C1-Tuna Grahita Sedang (3,85%)
- B-Tuna Rungu (3,01%)
- J-Bakat Istimewa (2,48%)
- D-Tuna Daksa Ringan (2,24%)
- D-1 Tuna Daksa Ringan (2,13%)
- P-Down Syndrome (1,54%)
- E-Tuna Laras (1,15%)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply